Pak Ogah Tak Mendapat Bantuan BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?

Rena Pangesti Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:42 WIB
Pak Ogah Tak Mendapat Bantuan BPJS Kesehatan, Deddy Corbuzier: Salah Kemensos?
profil Pak Ogah (instagram @pakogah_real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pak Ogah, sosok legendaris pengisi suara karakter di Unyil menderita penyumbatan di otak. Sayang, dubber berusia 73 tahun ini tak memiliki uang untuk pengobatan.

Pak Ogah, sebenarnya bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun karena pria bernama lengkap Abdul Hamid ini menunggak lima tahun, ia tak bisa memanfaatkan fasilitas negara tersebut.

Inilah yang membuat Deddy Corbuzier merasa ironi. BPJS yang seharusnya bisa membantu rakyat tak mampu, justru tak berlaku untuk Pak Ogah.

Kondisi Pak Ogah yang sakit [YouTube: Deddy Corbuzier]
Kondisi Pak Ogah yang sakit [YouTube: Deddy Corbuzier]

"BPJS itu kan tujuannya menolong rakyat, tapi ada yang tidak punya uang untuk bayar BPJS. Lalu kalau begini siapa yang tanggung jawab?" kata Deddy Corbuzier di kanal YouTubenya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bantu Pak Ogah, Kirim Tim buat Kasih Segepok Duit

Untuk itu Deddy Corbuzier menghadirkan Profesor Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS guna memberikan penjelasan.

Ada kemungkinan Pak Ogah tidak termasuk dalam data penerima bantuan. Sebab Ghufron mengatakan, pemerintah mengucurkan anggaran kepada 96,8 juta orang untuk menerima bantuan BPJS Kesehatan.

Deddy Corbuzier [YouTube: Deddy Corbuzier]
Deddy Corbuzier [YouTube: Deddy Corbuzier]

"Anggarannya dari Kementerian Kesehatan, yang menentukan siapa yang masuk ke data (dibayarin pemerintah) adalah kementerian sosial," kata Ghufron menjelaskan.

"Kementerian sosial ini menentukan, apakah Pak Ogah atau bapak ibu yang lain masuk untuk dibayarin pemerintah," imbuhnya.

Deddy Corbuzier yang mendengar penjelasan tersebut, lantas bertanya, "Jadi ini salahnya Kementerian Sosial?"

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Pak Ogah Tetap Gunakan Alat Bantu Pernapasan dan Masih Sering Marah-Marah

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS [YouTube: Deddy Corbuzier]
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS [YouTube: Deddy Corbuzier]

"Nggak begitu juga, karena ada mekanismenya," jawab Ghufron.

Mekanismenya dimulai dari pendaftaran ke Dinas Sosial. Nantinya, dinas itu akan melaporkan ke Kementerian Sosial, apakah pak Ogah berhak menerima bantuan.

Setelah itu, proses berlanjut ke Kementerian Kesehatan yang membuat anggaran. Nantinya, anggaran ini disampaikan kepada BPJS untuk menyalurkan bantuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI