Nora Alexandra Temani Jerinx SID Hadapi Sidang Vonis yang Digelar Hari Ini

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:28 WIB
Nora Alexandra Temani Jerinx SID Hadapi Sidang Vonis yang Digelar Hari Ini
Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nora Alexandra akhirnya menghadiri sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID. Hari ini, sang suami bakal menghadapi sidang dengan agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Model 27 tahun tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.30 WIB. Tak sendiri, ia datang bersama Jerinx SID dengan saling berpengangan erat.

Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Suara.com/Evi Ariska]
Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Suara.com/Evi Ariska]

Saat menuju ruang sidang, Nora Alexandra dan Jerinx SID menyampatkan diri menyapa awak media.

"Baik (kabarnya)," kata Nora Alexandra.

Baca Juga: Video Adam Deni Minta Maaf Viral, Warganet Sentil: Backingan 9 Naganya Kemana

Jelang sidang putusan, Jerinx SID dan Nora Alexandea tak melakukan banyak persiapan. Mereka hanya memperiapkan mental dan saling menguatkan satu sama lain.

Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Suara.com/Evi Ariska]
Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID di Sidang Vonis Kasus Dugaan Pengancaman [Suara.com/Evi Ariska]

"Persiapannya mentalnya harus kuat," ujar Nora Alexandra sebelum sidang.

"Harus berserah juga ke semesta. Tidak ada yang kebetulan di dunia ini," timpal Jerinx SID.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Foto double eksposure Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dengan Adam Deni saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Foto double eksposure Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dengan Adam Deni saat menjalani sidang kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Proses Hukum Adam Deni Cepat Gegara Ahmad Sahroni? Begini Penjelasan Polisi

Sementara oleh JPU, Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI