Suara.com - Denny Sumargo tidak menghadiri sidang perdana dugaan wanprestasi atas gugatan eks manajernya, Ditya Andrista di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut keterangan kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar, kliennya tak bisa hadir sidang karena masalah kesehatan.
"Mungkin karena banyak aktivitas, jadi dia drop. Masih kurang sehat," ujar Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Namun sekalipun sehat, besar kemungkinan Denny Sumargo memilih tidak hadir di persidangan. Mengingat hakim masih mengagendakan mediasi untuk Denny Sumargo dan Ditya Andrista.
"Sedangkan kami sudah menutup mediasi di pengadilan," kata Mohamad Anwar.
Baca Juga: Dituding Bersekongkol dengan Penyidik di Kasus Penggelapan, Ini Klarifikasi Denny Sumargo
Denny Sumargo mungkin baru akan hadir saat gugatan Ditya Andrista sudah naik ke persidangan. Melalui kuasa hukum, Denny Sumargo meminta Ditya Andrista membuktikan dugaan wanprestasi yang dituduhkan kepada dirinya lewat proses sidang.
"Sudah, biarkan saja perkara berjalan. Nanti kami layani," tegas Mohamad Anwar.
Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo atas dugaan pelanggaran kontrak kerja yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Imbasnya, Ditya Andrista mengaku merugi hingga Rp 880 juta.
Ditya Andrista sendiri sebelumnya dilaporkan Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja dengan lelaki 40 tahun, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
"Kerugiannya lebih kurang Rp700 jutaan, hampir mencapai Rp800 juta," terang Mohamad Anwar.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Mantan Manajer Sindir Denny Sumargo
Dalam laporan Denny Sumargo, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Dari kedua pasal, Ditya Andrista terancam pidana penjara 6 tahun.
Ditya Andrista kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.