Suara.com - Jerinx SID mengucapkan rasa terima kasih kepada Outsiders yang telah memberikan dukungan moril terhadapnya. Fans grup band Superman Is Dead (SID) itu menggelar aksi solidaritas dengan membagikan makanan sebelum sidang dugaan kasus pengancamannya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
"Kawan-kawan Outsiders dan Ladyrose tadi melakukan aksi damai berbagi pangan di depan. Saya dan kuasa hukum mengucapkan banyak terima kasih, solidaritas yang luar biasa," kata Jerinx SID saat ditemui usai persidangan.
Suami Nora Alexandra itu merasa bangga atas solidaritas Outsiders terhadapnya. Meski sedang berkasus, ia tetap diberi dukungan secara moril.
"Saya juga cukup bangga karena musisi-musisi yang bermasalah biasanya tidak dapat dukungan seperti ini, tapi saya diberi kehormatan untuk merasa didukung seperti ini, di daerah orang lain, jadi saya sangat berterima kasih," tuturnya.
Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini 7 Poin Dalam Pleidoi Jerinx SID
Sebelumnya, Fans band Superman Is Dead (SID) atau yang dikenal dengan sebutan Outsiders menggelar aksi yang dinamakan "Aksi Solidaritas Bersama JRX SID" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (22/02/22).
Aksi solidaritas digelar sebelum I Gede Aryatisna alias Jerinx SID membacakan pledoi atau nota pembelaan pada pukul 14.00 WIB.
Pantauan Suara.com, nampak puluhan Outsiders berkumpul memegang poster betuliskan "Aksi Solidaritas Bersama JRX SID" dengan foto Jerinx SID terpampang.
Selain itu ada pula poster wajah Adam Deni yang diduga menghina Presiden Jokowi bertuliskan "Tangkap Adam Deni #tangkappenghinasimbolnegara".
Puluhan Outsiders datang dari seluruh penjuru Indonesia bergabung menyerukan pembebasan terhadap pemilik nama asli I Gede Aryastina itu.
Baca Juga: Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Jerinx SID: Saya Hanya Ingin Mendapat Keadilan
Sementara itu ada pula Outsiders yang membagikan nasi bungkus dan masker kepada masyarakat di sekitar.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Oleh JPU, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.