Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID tetap pada tuntutannya yakni dua tahun penjara. Hal itu disampaikan usai pemilik nama asli I Gede Aryatisna itu membacakan pledoi atau nota pembelaan.
"Kami tetap pada tuntutan kami, Yang Mulia," kata JPU I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID menimpali, pihaknya menghargai keputusan JPU. Namun ia tetap pada pembelaannya agar penabuh drum 45 tahun itu dibebaskan.
"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya. Kami menyerahkan kepada majelis hakim, kami tetap pada pembelaan kami. Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ujar Sugeng.
Baca Juga: Nora Alexandra Ancam Ceraikan Jerinx SID Bila Berkata Kasar Lagi
Sementara Jerinx SID menyampaikan penyesalan atas tindakannya. Suami Nora Alexandra ini berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan pada Kamis (24/2/2022).
"Saya hanya ingin mendapat keadilan. Karena sejatinya, saya sudah menyesal dan kapok, saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial," imbuh Jerinx SID.
"Saya sudah berjanji pada ibu saya, kalau saya selesai kasus ini agar fokus mempunyai cucu untuk ibu dan ayah saya, agar bisa merawat ibu saya yang sakit juga," katanya menyambung.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Oleh JPU, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Isi Nota Pembelaan Jerinx SID, Curhat Gagal Bahagiakan Istri hingga Usaha Bangkrut