Suara.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID telah membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Ada tujuh poin yang disampaikan Jerinx di muka sidang.
Usai membacakan pledoi, Jerinx berjanji di hadapan majelis hakim tak akan berkata-kata kasar lagi. Janji itu juga telah disampaikan kepada istri, Nora Alexandra.
Kepada majelis hakim, Jerinx mengaku sang istri mengancam akan meceraikannya bila berkata kasar lagi.
"Saya berjanji tak akan bilang gitu atau omong kasar lagi. Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, yang mulia," kata Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Isi Nota Pembelaan Jerinx SID, Curhat Gagal Bahagiakan Istri hingga Usaha Bangkrut
Jerinx juga memastikan akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Banyak hal yang direnungkan dan mengubahnya selama mendekam di bui.
"Saya akan bangkit menjadi pribadi yang lebih bijaksana, karena saya jauh dari keluarga membuat saya banyak berpikir," ujar Jerinx SID.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Berbaju Tahanan, Adam Deni Ngaku Tak Kuat Dipenjara dan Minta Maaf ke Pelapor