Suara.com - Gara-gara pernyataannya, artis Denny Sumargo dituding bisa mempengaruhi penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadikan mantan manajernya, Ditya Andrista , tersangka kasus penggelapan.
Soal itu, kuasa hukum Denny, Mohamad Anwar, merespons.
"(Pernyataan Denny) Jangan disalahartikan begitu," ujar Anwar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan maksud pernyataan Denny Sumargo saat berbicara soal kemungkinan Ditya Andrista jadi tersangka. Menurut dia, kliennya hanya berbicara berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan atas laporannya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Mantan Manajer Sindir Denny Sumargo
"Polisi kan sudah melakukan prosedur, karena pada waktu statement itu sudah ke penyelidikan. Terus dari penyelidikan naik ke sidik," katanya.
"Kalau sidik kan sudah kelihatan calon tersangka. Jadi kami nggak ada mendahului kepolisian," ujar dia lagi.
Sebelumnya, Ditya Andrista melalui kuasa hukumnya, Tegar Putuhena menyinggung kejanggalan di tengah proses hukum atas laporan Denny Sumargo terhadap kliennya. Teguh mengatakan, lelaki 40 tahun seperti mengetahui alur kerja penyidik dalam memeriksa laporan terhadap Ditya Andrista.
Pertama, Teguh Putuhena mempermasalahkan pernyataan Denny Sumargo pada 10 Februari 2022 yang menyebut Ditya Andrista akan jadi tersangka. Padahal menurutnya, gelar perkara terhadap laporan Denny Sumargo baru dilakukan pada 14 Februari 2022.
Teguh Putuhena juga menyinggung bocornya informasi soal surat dari pihak Ditya Andrista untuk penyidik kepada Denny Sumargo.
Baca Juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan
Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja dengan lelaki 40 tahun, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta Rupiah.
Dalam laporan Denny Sumargo, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP.