Selain itu ada pula poster wajah Adam Deni yang diduga menghina Presiden Jokowi bertuliskan "Tangkap Adam Deni #tangkappenghinasimbolnegara".
Puluhan Outsiders datang dari seluruh penjuru Indonesia bergabung menyerukan pembebasan terhadap Jerinx SID. Sementara itu ada pula Outsiders yang membagikan nasi bungkus dan masker kepada masyarakat di sekitar.
![Adam Deni [Instagram/@adngrk]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/12/65234-adam-deni-instagramatadngrk.jpg)
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Oleh jaksa penuntut umum, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.