Suara.com - Jerinx SID akhirnya tiba di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Kehadirannya disambut hangat oleh fans band Superman Is Dead (SID) atau yang dikenal dengan sebutan Outsiders.
Hari ini, Jerinx SID bakal membacakan nota pembalaan atau pledio. Ia dituntut dua tahun penjara atas dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
Penabuh drum 44 tahun itu nampak memberi salam kepada Outsiders yang sudah memenuhi ruangan sidang. Para Outsiders kompak mengenakan masker bertulisan "Bebaskan JRX".
Jerinx SID mengaku sudah menyiapkan pledoinya. Suami Nora Alexandra ini juga akan membacakan sendiri pledoinya di depan hakim.
Baca Juga: Fans Superman Is Dead Bantah Tuduhan Adam Deni Sebagai Orang Barbar
"Sehat. Saya siap (bacakan pledoi)," kata Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Jerinx SID juga menyampaikan beberapa patah kata untuk Outsiders dan awak media. Ia menyebut kehadiran para penggemarnya sangat berpengaruh pada imun sistemnya.
"Saya berterima kasih atas kehadiran kawan-kawan Outsiders dan juga media di sini, sangat berarti untuk moral saya. Meningkatkan imun untuk membacakan pledoi nanti," tuturnya.
Sebelumnya, fans band Superman Is Dead (SID) atau yang dikenal dengan sebutan Outsiders menggelar aksi yang dinamakan "Aksi Solidaritas Bersama JRX SID" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (22/02/22).
Aksi solidaritas digelar sebelum I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Baca Juga: Bagi-Bagi Makanan di Sekitar PN Jakarta Pusat, Outsiders Teruskan Perjuangan Jerinx di Bali
Pantauan Suara.com, nampak puluhan Outsiders berkumpul memegang poster betuliskan "Aksi Solidaritas Bersama JRX SID" dengan foto Jerinx SID terpampang.
Selain itu ada pula poster wajah Adam Deni yang diduga menghina Presiden Jokowi bertuliskan "Tangkap Adam Deni #tangkappenghinasimbolnegara".
Puluhan Outsiders datang dari seluruh penjuru Indonesia bergabung menyerukan pembebasan terhadap Jerinx SID. Sementara itu ada pula Outsiders yang membagikan nasi bungkus dan masker kepada masyarakat di sekitar.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Oleh jaksa penuntut umum, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.