Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan

Selasa, 22 Februari 2022 | 13:32 WIB
Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan
Mantan Manager Denny Sumargo, Ditya Andrista [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses hukum terhadap laporan Denny Sumargo terkait dugaan penggelapan yang dilakukan mantan manajernya, Ditya Andrista mulai menemukan titik terang. Polisi sudah menetapkan Ditya sebagai tersangka.

"Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP," ujar kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Denny Sumargo [Yuliani/Suara.com]
Denny Sumargo [Yuliani/Suara.com]

Ditya Andrista berpotensi mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama andai terbukti bersalah. "Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Mohamad Anwar.

Meski begitu, baik Denny Sumargo maupun tim kuasa hukumnya tak mau berharap banyak dari penetapan status tersangka terhadap Ditya Andrista. Mereka memilih menyerahkan proses hukum Ditya ke lembaga yang kelak berwenang mengadili.

Baca Juga: Denny Sumargo Cemburu Istri Ngigau Sebut Nama Bayu, Langsung Blokir Akun Instagram!

Mantan Manager Denny Sumargo, Ditya Andrista saat menggelar konferensi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Manager Denny Sumargo, Ditya Andrista saat menggelar konferensi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Nanti kita lihat saja prosesnya," tutur Mohamad Anwar.

Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Selama bekerja dengan lelaki 40 tahun, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Denny Sumargo [Sumarni/Suara.com]
Denny Sumargo [Sumarni/Suara.com]

"Kerugiannya lebih kurang Rp 700 jutaan, hampir mencapai Rp 800 juta," terang Mohamad Anwar.

Dalam laporan Denny Sumargo, Ditya Andrista dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP.

"Modusnya penggelapan dan pemalsuan surat," ucap Mohamad Anwar.

Baca Juga: 5 Artis Meninggal setelah Hadiri Podcast-nya, Denny Sumargo Buka Suara: Itu Bikin Saya Sedih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI