Suara.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaannya pada sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Penabuh drum 44 tahun itu dituntut dua tahun penjara atas tindakannya terhadap Adam Deni.
"Kita pembelaan sudah siap ya. Kita akan bacakan sidang jam 14.00 WIB," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022) malam.
Suami Nora Alexandra itu akan membacakan pledoinya sendiri di depan majelis hakim. Ia berharap dibebaskan dari tuntutan pidana karena alasan-alasan tertentu yang meringankan.
Baca Juga: Tuntut Jerinx SID Bebas, Puluhan Orang Akan Berdemo di Depan PN Jakarta Pusat
"Iya dia (Jerinx SID) akan membacakan (pledoi) sendiri" ujarnya.
"Kita minta dibebaskan karena terdapat cukup banyak alasan," sambung Sugeng.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Dia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Oleh jaksa penuntut umum, Jerinx SID dituntut dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Jual Mobil Dituduh Buat Bantu Jerinx SID, Nora Alexandra Murka Bilang Begini