Yusuf Mansur Promosikan Token Kripto Wirda Mansur, Netizen Ingkatkan Fatwa MUI: To The Heaven Jalur Api

Senin, 21 Februari 2022 | 12:29 WIB
Yusuf Mansur Promosikan Token Kripto Wirda Mansur, Netizen Ingkatkan Fatwa MUI: To The Heaven Jalur Api
Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Mata uang kripto sebagai komoditas/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI