Sulit Bertemu Putri Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya, Pengacara Protes

Sabtu, 19 Februari 2022 | 17:23 WIB
Sulit Bertemu Putri Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya, Pengacara Protes
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ini sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. Perempuan yang biasa disapa Oi mendekam di balik jeruji besi lantaran tersandung dugaan penipuan berkedok rekruitmen CPNS.

Selama ditahan, Olivia Nathania kabarnya diperlakukan tidak adil. Cerita ini datang dari kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina yang mengaku dipersulit saat ingin menemui kliennya.

"Kami sebagai kuasa hukum dipersulit untuk bertemu terdakwa. Sejak terdakwa ditahan, sulit sekali kami mau berkomunikasi," ujar Susanti Agustina di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (18/2/2022).

Tak hanya untuk urusan bertemu, Susanti Agustina juga mengaku tidak diberi akses untuk menghubungi Olivia Nathania lewat telepon.

Baca Juga: Pengacara Geram Dokter yang Dikirim untuk Cek Kesehatan Olivia Nathania Tak Boleh Masuk Rutan

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Padahal kan kami perlu bertanya gitu untuk keperluan sidang, dan itu tidak bisa kami lakukan," kata Susanti Agustina protes.

Tidak diketahui oleh Susanti Agustina alasan penyidik Polda Metro Jaya membatasi akses Olivia Nathania ke tim kuasa hukumnya. Namun menurut ketentuan undang-undang, Susanti berkata bahwa hal itu sudah melanggar hak terdakwa.

"Menurut ketentuan KUHAP, kuasa hukum itu wajib mendampingi terdakwa," ujarnya.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Karenanya, Susanti Agustina mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan bagi Olivia Nathania. Dia juga sudah mengeluhkan hal itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

"Kami minta Olivia dipindahkan ke (Rutan) Pondok Bambu," ucap Susanti Agustina.

Baca Juga: Nia Daniaty Tak Bisa Jenguk Anak di Penjara, Olivia Nathania Dikabarkan Positif Covid-19

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI