Suara.com - Kabar Olivia Nathania terinfeksi Covid-19 di Rutan Polda Metro Jaya langsung mendapat respons dari keluarga. Nia Daniaty selaku ibu Olivia berupaya memberikan pertolongan awal dengan mengirim seorang dokter ke rutan yang juga masih keluarga.
"Bu Nia kirim dokter untuk mengecek kondisi Olivia," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (18/2/2022).
Sayang, niat Nia Daniaty menolong Olivia Nathania tidak diindahkan petugas Rutan Polda Metro Jaya. Entah dengan alasan apa, dokter utusan Nia untuk Olivia tidak diperkenankan masuk ke rutan.
"Beliau ini padahal masih keluarga, tapi tidak boleh masuk. Padahal kan mau tahu Olivia sakitnya apa," ujar Susanti Agustina.
Baca Juga: Nia Daniaty Tak Bisa Jenguk Anak di Penjara, Olivia Nathania Dikabarkan Positif Covid-19
Pembatasan akses untuk bertemu Olivia Nathania disayangkan Susanti Agustina. Mereka khawatir hal yang lebih buruk menimpa Olivia di balik jeruji besi.
"Kami kan khawatir dengan apa yang terjadi dengan Olivia di dalam sana," kata Susanti Agustina.
Apalagi hingga saat ini, Susanti Agustina mengaku belum mendapat bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa Olivia Nathania positif Covid-19. Susanti sebatas mendapat informasi bahwa Olivia terinfeksi Covid-19 tanpa penjelasan rinci.
"Ya kalau pun benar Covid, tunjukkan dong buktinya ke kami," ucap Susanti Agustina protes dengan nada tinggi.
Kabar Olivia Nathania terinfeksi Covid-19 beredar sebelum dirinya mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok rekruitmen CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2022.
Baca Juga: Olivi Nathania Anak Nia Daniaty Positif Covid-19 di Penjara
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia biasanya dihadirkan ke sidang secara virtual demi mematuhi protokol kesehatan.
Imbas terinfeksi Covid-19, proses hukum terhadap Olivia Nathania atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS ditunda hingga 24 Februari 2022.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar terseret kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum karena tidak terbukti terlibat.