Suara.com - Jerinx SID mengomentari tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum atas dugaan pengancaman lewat media elektronik. Personel Superman Is Dead itu mengaku sudah menduga bakal dituntut pidana atas tindakannya ke Adam Deni.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana. Jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Sementara bagi kuasa hukum Jerinx SID, tuntutan dua tahun penjara untuk klien mereka terlalu tinggi.
"Sungguh kami kaget, karena sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan saksi. Ada saksi Dokter Tirta, bagaimana dia memposisikan Adam Deni sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan. Jaksa tidak melihat latar belakang itu," tutur kuasa hukum Jerinx SID, Philipus Tarigan.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni
"Jerinx ini mau diapain? Apa kesalahannya? Jangan karena kata-kata satu menit 36 detik itu, kemudian membuat orang dua tahun dipenjara. Itu sangat tidak memenuhi rasa keadilan," katanya melanjutkan.
Jerinx SID sendiri keberatan dengan tuntutan dua tahun penjara. Suami Nora Alexandra tetap menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan tersebut.
Jerinx SID juga berharap hakim kelak bisa mempertimbangkan hal-hal yang jadi poin pembelaannya sebelum menjatuhkan putusan.
"Semoga nanti hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif. Bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ucap Jerinx SID.
Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Siang Ini, Jerinx SID Optimistis Bebas
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Oleh jaksa penuntut umum, Jerinx SID dituntut DUA tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider DUA bulan kurungan.