Suara.com - Sandy Tumiwa selaku humas Organisasi Masyarakat bernama Setya Kita Pancasila (SKP) resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Laporannya diterima setelah tiga kali datangi Bareskrim sejak Selasa (15/2/2022).
Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah atas dugaan penodaan budaya dan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Laporan ini terkait ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang menyebut wayang harus dimusnahkan.
"Saya mengharapkan pembelajaran, supaya tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain menjadi ricuh," kata Sandy Tumiwa di Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Soal Wayang Haram, Sandy Tumiwa Laporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim
Tak hanya menjadi ricuh, Sandy Tumiwa menekankan wayang sebagai warisan budaya Indonesia. Maka hal itu sepatutnya dijaga bukan dimusnahkan.
"Saya sarankan pada KB, jadilah penerus yang baik untuk menjaga warisan budaya," ujar aktor 40 tahun ini.
Sandy tampak bersikeras ingin memenjarakan Ustaz Khalid Basalamah. Sebab dia sudah menutup pintu damai.
"Ya harusnya kalau sudah ada laporan, tidak ada pintu damai," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak Sandy Tumiwa, Ustaz Khalid Basalamah dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri