Suara.com - Jonathan Frizzy keberatan dengan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan hak asuh anak ke Dhena Devanka pasca bercerai. Sebab sejak awal, Dhena Devanka tidak pernah meminta hak asuh anak setelah resmi bercerai.
"Penggugat dari awal tidak mengajukan hak asuh," ujar Sinarta Bangun selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Sedangkan dari pihak Jonathan Frizzy mengklaim bahwa sejak awal dirinya sudah memikirkan nasib anak selepas bercerai. Sehingga lelaki yang biasa disapa Ijonk tak rela bila Dhena Devanka mendapat hak asuh anak.
"Jadi kalau nggak minta (hak asuh), kok diberi? Kami yang minta malah tidak diberi," kata Sinarta Bangun.
Baca Juga: Resmi Cerai, Jonathan Frizzy Ingin Kuasai Hak Asuh Ketiga Anaknya
Namun untuk saat ini, Jonathan Frizzy belum menentukan sikap terkait penetapan hak asuh anak kepada Dhena Devanka.
"Kemungkinan banding. Kan semua ini kan belum inkrah. Tapi tetap tergantung kepada klien kami Jonathan Frizzy, bisa terima atau tidak," tutur Sinarta Bangun.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Dhena Devanka terhadap Jonathan Frizzy. Selain mengabulkan gugatan cerai, hakim juga menyerahkan hak asuh anak ke Dhena selaku ibu.
Dengan hak asuh anak jatuh ke Dhena Devanka, maka hakim membebankan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun kepada Jonathan Frizzy.
Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy pada 30 Agustus 2021. Isu orang ketiga hingga dugaan KDRT kabarnya jadi pemicu Dhena mendaftarkan gugatan.
Baca Juga: 10 Tahun Menikah, Dhena Devanka Resmi Bercerai dengan Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka menikah pada 27 Mei 2012. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak.