Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, I Gede Aryatisna alias Jerinx SID mengaku siap menerima apapun tuntutan JPU nanti. Sidang tuntutan seharusnya dibacakan hari ini, namun terpaksa ditunda karena JPU belum menyelesaikan tuntutannya.
"Mau nggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022).
Suami Nora Alexandra ini berharap pihak JPU dapat membuat tuntutan yang seadil-adilnya. Melihat sang pelapor, Adam Deni kini tengah menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara lain.
"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Belum Siap Baca Tuntutan, Sidang Jerinx SID Ditunda hingga Jumat
"Karena kan yang melaporkan saya jelas jelas lagi ditahan. Jadi bisa dijadikan pertimbangan," sambung Jerinx SID.
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jerinx SID ditunda hingga Jumat (18/2/2022). JPU mengaku belum menyelesaikan tuntutannya lantaran salah satu timnya sedang sakit.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Imbas perbuatannya, drummer Superman Is Dead (SID) didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Baca Juga: Posting Video Mimisan dan Singgung Kematian, Nora Alexandra Bikin Khawatir