Suara.com - Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx SID ditunda. Seharusnya ia mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu (16/2/2022).
Kepada majelis hakim, JPU mengaku belum menyelesaikan tuntutannya. Alasannya lantaran salah satu timnya sedang sakit sehingga tak bisa menyelesaikan tuntutan tepat waktu.
"Mohon izin perkenankan kami ingin meminta maaf sebesar-besarnya yang mulia, karena sehubungan dengan persidangan terakhir kemarin kondisi kami agak menurun. Sehingga sampai hari ini kami belum mampu menyelesaikan surat tuntutan yang rencananya dibaca hari ini," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pihak JPU kemudian meminta tambahan waktu dan akan menyiapkan tuntutannya pada Senin (21/2/2022). Sayangnya, majelis hakim meminta agar diselesaikan lebih cepat.
Baca Juga: Posting Video Mimisan dan Singgung Kematian, Nora Alexandra Bikin Khawatir
"Kita sudah sepakat untuk dibacakan hari ini, tidak bisakah jaksa dan timnya bekerja sama untuk membacakan dalam waktu dekat? Kalau misalnya Jumat tuntutan?," tanya majelis hakim.
JPU pun menyanggupi permintaan majelis hakim untuk menyelesaikan tuntutannya pada Jumat (18/2/2022).
"Jadi kita jalankan yang formal dulu, hari Jumat kita laksanakan (tuntutan) pukul 10.00 WIB. Hari Selasa penasihat hukum disiapkan (pledoi), Rabu tanggapan (duplik dan replik), Kamis putusan," kata majelis hakim.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Imbas perbuatannya, drummer Superman Is Dead (SID) didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Baca Juga: Diduga Beri Keterangan Palsu, Adam Deni dan Pacar Bakal Dipolisikan Jerinx?