Suara.com - Meninggalnya Dorce Gamalama meninggalkan duka mendalam. Almarhum sempat berwasiat untuk bisa dimakamkan sebagai wanita. Lantas seperti apa hukum pemakaman bagi transgender dalam Islam yang patut diperhatikan?
Keberadaan transgender di Indonesia masih menuai pro dan kontra hingga saat ini. Termasuk soal hukum pemakaman bagi transgender itu sendiri. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis pun angkat bicara. Dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam, orang atau jenazah transgender yang meninggal dunia harus diurus sebagaimana jenis kelamin awalnya.
Menurutnya, kenapa seperti itu, yang harus dipahami adalah bahwa dalam Islam mengubah jenis kelamin itu tidak dapat diakui. Jadi, dalam mengurusi jenazah pun harus kembali pada hukum yang ditentukan pada jenis kelamin pertama. Misalnya perempuan mengubah jenis kelamin menjadi laki-laki ataupun sebaliknya.
Transgender dalam Islam
Baca Juga: Seminggu Sebelum Meninggal, Dorce Gamalama Datangi Semua Tempat Makan Favorit
Dalam Islam, laki-laki yang mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan disebut Mukhannats. Sedangkan perempuan yang mengubah jenis kelamin menjadi laki-laki disebut Mutarajjil. Secara umum, transgender atau mengubah jenis kelamin hukumnya adalah haram di dalam Islam. Pakar Al Quran dan Hadits KH Ahsin Sakho Muhammad menjelaskan bahwa mengubah jenis kelamin hanya diperbolehkan (mubah) apabila seseorang tersebut memiliki kelainan medis.
Dalam konteks mengubah jenis kelamin karena faktor medis, pada umumnya yang biasa terjadi adalah adanya kelamin ganda pada seseorang. Hal ini disebut khuntsa musykil (samar atau tidak jelas), atau tidak dapat ditentukan jenis kelaminnya. Kondisi yang demikian diperbolehkan untuk dioperasi dengan memilih jenis kelamin yang dominan pada orang yang bersangkutan, berdasarkan pemeriksaan ahli medis tentunya.
Melansir laman NU Online, di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani sebagai berikut:
"Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka jika ada lelaki yang menyentuhnya tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhunya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja".
Itu artinya, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transeksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.
Baca Juga: 8 Kenangan Dorce Gamalama Semasa Hidup, Hibur 6 Presiden hingga Bantu Palestina
Kontributor : Rishna Maulina Pratama