Suara.com - Artis Nikita Mirzani angkat bicara terkait pelanggaran PPKM yang dilakukan Holywings Bogor. Selaku salah satu pemilik saham Holywings, dia mengaku tak tahu tentang hal itu.
"Kalau di Bogor gue nggak tahu karena jauh. Gue juga belum pernah ke situ. Waktu kemarin mau grand opening saja gue nggak datang karena gue kena Covid-19," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Meski begitu, Nikita Mirzani meyakini bahwa aduan tentang aktivitas di Holywings yang ternyata melanggar aturan PPKM dipicu oleh rasa tidak suka dari para pesaingnya.
"Sebenarnya gini ya, namanya bisnis, apalagi besar dan disukai banyak orang pasti ada saja yang nggak senang. Itu wajar sih," tutur sang presenter.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ditantang Tinju Vicky Prasetyo, Hotman Paris: Jangan Bikin Gua Malu
Nikita Mirzani paham tentang sistem kerja Holywings selama pandemi Covid-19. Apalagi di setiap peningkatan level PPKM. Perempuan 35 tahun ini bersama pemegang saham Holywings yang lain juga sudah menerapkan kebijakan sendiri soal protokol kesehatan.
"Kalau diperketat, selalu diperketat. Cuma ya sekarang gini, kalau ada orang videoin lagi minum, orang lagi minum, ya nggak pakai masker dong? Lo ada gila-gilanya. Lagi makan ya nggak pakai masker dong," jelas Nikita Mirzani.
"Jadi nggak ada yang dilanggar sebetulnya. Ya namanya tempat begitu kan orang mau minum, mau makan, mau ngerokok. Jadi nggak ada yang melanggar," imbuhnya.
Nikita Mirzani kemudian mencontohkan salah satu kebijakan Holywings yang dibuat sebelum penerapan PPKM level 3 di Jabodetabek.
"Mereka selalu tutup setengah 12 kok. Jadi misal ada video yang diambil beredar, itu sebelum jam setengah 12. Jadi cuma dibesar-besarkan, ditaruh di media sosial, digoreng, akhirnya ya jadi seperti ini," terang Nikita Mirzani.
Baca Juga: Kena Psikis, Putri Nikita Mirzani Beberkan Dampak Hinaan Indra Tarigan
Sebagaimana diketahui, Holywings Bogor terjaring razia protokol kesehatan pada 11 Februari 2022. Di mana Holywings Bogor dianggap melanggar jumlah kapasitas pengunjung dan jam operasional selama pemberlakuan PPKM level 3.