Suara.com - Jerinx SID dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, tak ingin buru-buru mengambil langkah hukum terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan Adam Deni dan kekasih, Elsya Rosana di persidangan. Pihaknya akan meneliti lebih dulu sebelum bertindak.
"Kami rumuskan dulu, nggak mau model kita menggebu-gebu, ngancam-ngancam, merumuskan dulu," kata Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Sugeng mengatakan, sejauh ini pihaknya memiliki tiga bukti kuat untuk melaporkan
Adam Deni dan kekasihnya. Tiga bukti tersebut berupa catatan pernyataan ketika keduanya memberikan keterangan sebagai saksi fakta.
"Setidak-tidaknya tiga bukti yang kami berikan. Keterangan catatan sidang kami para advokat, dan berita acara dari hakim panitera yang mencatat penyataan Adam Deni dan kekasihnya," ujar Sugeng.
Baca Juga: Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx dan Nora Alexandra Sempat Ingin Bunuh Diri
Pihak Jerinx menduga Adam Deni dan pacar berikan kesaksian palsu usai mendengar keterangan ahli IT I Gusti Ngurah Agung. Kuasa hukum Jerinx awalnya bertanya soal barang bukti berupa perangkat rekaman suara antara Jerinx dan Adam Deni.
Dalam file rekaman itu, terdapat tulisan dengan nama "elsanur" yang diduga sebagai kekasih Adam Deni, Elsya Rosana.
"Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos(elsarnur) saya mau memperjelas aja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?,” kata Gendo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Saksi ahli membenarkan rekaman suara itu diambil dari perangkat iPhone bernama Elsya Rosana.
“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” jawab Agung.
Baca Juga: Jerinx SID Ceritakan Detik-Detik Akun Instagram Hilang
Mendengar keterangan saksi ahli, kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Adam dan kekasihnya telah memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi fakta beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya waktu itu, Elsya Rosana sempat mengaku rekaman suara itu diambil dari perangkat handphone Asus, bukan iPhone.
"Terkait keterangan saksi Adam Deni dan Elsya, kami mendapat beberapa fakta dan berbeda antara keterangan saksi. Mereka berdua menyatakan merekam dengan Asus (android) setelah iPhone nge-hang," kata Sugeng.
"Nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Imbas perbuatannya, drummer Superman Is Dead (SID) didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.