Adapun kondisi darurat yang dimaksud adalah kondisi alam seperti banjir dan longsor. Juga kebutuhan forensik dan hal darurat lainnya.
"Darurat itu misal ada kebutuhan forensik atau kebutuhan yang sangat darurat. Kalau tidak darurat sesuai tiga mahzab tadi enggak boleh kan, haram. Wallahualam bissawab," imbuhnya.