Suara.com - Heboh rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel. Niat tersebut pun menuai penolakan keras dari masyarakat hingga berdemo di TPU Malaka.
Besannya, Haji Faisal pun menyayangkan niat tersebut dan berharap tak sampai terjadi. Ia tak ingin jenazah menantunya dipisahkan dari jenazah sang suami.
Lantas bagaimana hukum pemindahan makam dalam Islam? Menurut ustazah Lulung Mumtaza, ada beberapa mahzab soal pemindahan makam dalam Islam. Yakni Mahzab Maliki, Mahzab Syafii, dan mahzab Hanafi. Namun, pada umumnya, kebanyakan ulama mengharamkan hal tersebut.
"Kalau kita ngomongin pemindahan makam, di dalam Islam itu sebenarnya haram hukumnya membongkar (makam) apabila jenazah belum benar-benar hancur," ujar Ustazah Lulung Mumtaza kepada Suara.com, Senin (14/2/2022).
Menurut Mahzab Maliki, pemindahan makam dibolehkan dengan beberapa syarat. Di antaranya, tidak menurunkan martabat mayit, tidak terjadi perusakan pada mayit, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.
"Kalau mahzab Maliki membolehkan pemindahan makam dengan syarat tidak terjadi perusakan pada tubuh mayit, tidak menurunkan martabat mayit dan juga pemindahan dilakukan atas dasar kemasalahatan. Misal memudahkan peziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga," katanya menjelaskan.
Sementara menurut mahzab Syafii, pemindahan makam haram dilakukan sebelum tubuh mayat hancur. Kecuali, ada kondisi darurat seperti kebutuhan forensik dan kondisi alam.
"Tapi kalau menurut mahzab Syafii, pemindahan makam boleh dilakukan hanya dalam kondisi darurat, karena haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai pendapat para pakar tentang tanahnya atau lainnya. Jadi sebenarnya kalau tidak darurat tidak boleh, haram. Kalau karena darurat boleh, kalau enggak darurat jangan," ujarnya menegaskan.
Selain itu, mahzab Hanafi juga dengan tegas mengharamkan pembongkaran makam. Kecuali, ada hak yang masih hidup tak sengaja ikut terkubur.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Pemakaman Vanessa Angel Tak Sesuai Kaidah Islam, Begini Kata Ustazah Lulung
"Mahzab hanafi yang ketiga, mahzab hanafi dengan tegas melarang pemindahan makam kecuali memiliki sangkut paut dengan hak adami. Misalnya, ada perhiasan yang jatuh ke makam atau ada hal lain yang ikut tertimbun, itu boleh. Jadi sebaiknya enggak ada pemindahan makam kalau tidak darurat, jadi jangan sembarangan, kasihan juga," tutur Ustazah Lulung Mumtaza.
Adapun kondisi darurat yang dimaksud adalah kondisi alam seperti banjir dan longsor. Juga kebutuhan forensik dan hal darurat lainnya.
"Darurat itu misal ada kebutuhan forensik atau kebutuhan yang sangat darurat. Kalau tidak darurat sesuai tiga mahzab tadi enggak boleh kan, haram. Wallahualam bissawab," imbuhnya.