Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat teguran dari majelis hakim dalam sidang kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Pasalnya, perilaku terdakwa yang menghadiri sidang melalui virtual Zoom dianggap tak sopan, lantaran menghilang saat sidang masih berjalan.
Saat sidang baru mulai, Olivia Nathania tampak mengikuti sidang melalui aplikasi meeting virtual Zoom. Namun, saat saksi pertama sedang berbicara, Olivia tampak menghilang diduga sedang makan.
![Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/18/35567-olivia-nathania-suaracomalfian-winanto.jpg)
Hakim Ketua pun menegur sikap Olivia Nathania yang dinilai tidak tertib. "Saudari Olivia Nathania walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Tolong jangan menghilang, jangan makan minum," kata Hakim Ketua Abu Hanifah di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Hakim ketua tampak kesal karena Olivia Nathania dinilai tak sopan meninggalkan sidang. Sementara hakim dan jaksa serta para saksi sedang membahas kasusnya.
"Ini adalah perkara saudara, kepentingan saudara. Jangan menghilang dari layar. Ini kepentingan saudara juga, jadi perhatikan persidangan ini, paham?" kata hakim dengan nada keras.

Olivia Nathania pun tampak memahami kesalahannya. Ia pun kembali ke layar dan mengikuti persidangan. "Paham Yang Mulia," jawab Olivia Nathania singkat.
Namun, saat saksi kedua, Agustin, bersaksi, Olivia Nathania kembali menghilang dari layar. Ia hilang cukup lama sehingga JPU dan hakim kembali menegur.
"Saudari Olivia, apa bisa mendengar saya?" kata hakim bertanya. "Halo yang mulia, suaranya putus-putus," kata Olivia Nathania menjawab.
![Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menggelar konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/27/92500-korban-penipuan-olivia-nathania.jpg)
Seperti diketahui, sidang kali ini beragendakan penghadiran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total enam orang saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Verrell Bramasta Pernah Pacaran, Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dugaan sementara, korban dari kasus ini berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.