Suara.com - Ditya Andrista mengungkap alasannya menggugat mantan bosnya, Denny Sumargo ke pengadilan dengan kasus dugaan wanprestasi.
"Karena ini kan salah satu bentuk usaha saja untuk supaya kedua belah pihak tidak ada yang merasa paling benar," kata Ditya Andrista di akun YouTube KH INFOTAINMENT yang diunggah pada Senin (14/2/2022).
"Pastikan orang punya pembenaran masing-masing. Cuma yah semua nanti dibuktikan saja di pengadilan," sambungnya lagi.
Langkah ini ternyata sengaja diambil Ditya Andrista lantaran ingin mencari keadilan. Mengingat dirinya sudah dilaporkan lebih dulu oleh Denny Sumargo ke polisi.
Baca Juga: Denny Sumargo Tolak Dimediasi dengan eks Manajer, Pilih Selesai Lewat Pengadilan
"Karena apa yang aku gugat, apa yang dia laporkan secara pidana, itu kan nanti akan terbukti. Aku mencari keadilan. Nanti kalau sudah lanjut ke pengadilan, kita akan lihat. Keadilan pasti akan mencari jalannya sendiri," terangnya.
Ditya Andrista menuduh Denny Sumargo melanggar perjanjian kerja hingga membuat dirinya merugi sampai Rp 880 juta. Kerugian ini merupakan total keseluruhan dari awal dirinya bekerja sebagai manajer sang aktor.
Tapi ketika ditanya mengenai alasannya baru menggugat setelah enam tahun bekerja dengan Denny Sumargo, Ditya Andrista pun punya jawaban sendiri.
"Makanya statement dia kalau nggak dibayar enam tahun kenapa baru nuntut sekarang, kenapa kalau nggak dibayar masih mau kerja? Yah itu saya nggak mau bongkar di publik," ungkapnya.
"Nanti di pengadilan hakim bertanya, terus ada saksi juga. Nanti terjawab kenapa saya bertahan, kenapa saya diam saja nggak dibayar. Itu ada semua jawabanny," imbuhnya.
Baca Juga: Denny Sumargo Sepelekan Gugatan Perdata eks Manajer, Ini Penyebabnya
Terlepas dari itu, Ditya Andrista tetap berharap kasus ini berakhir damai.
"Intinya sih selain maju ke pengadilan apapun itu. Kita pengennya damai juga. Gue nggak mau berantem jauh sama dia kayak saling lapor. Saya cuma memberikan reaksi apa yang sudah dia lakukan duluan. Dia laporkan saya duluan ke pidana, gue di perdata," tuturnya.
Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang. Densu sapaannya mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Ditya Andrista kemudian mengajukan gugatan terhadap Denny Sumargo dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia mengaku mengalami kerugian sampai Rp 880.288.000 atas kasus wanprestasi.