Suara.com - Token ASIX yang dikeluarkan oleh pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty tengah jadi sorotan karena pro dan kontra yang membuntutinya. Simak deretan fakta token ASIX berikut ini.
Bisnis baru pasangan Anang Ashanty ini mendapat pelarangan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena belum terdaftar.
Mendengar hal tersebut Anang dan Ashanty tak tinggal diam. Mereka langsung mendatangi kantor Bappebti untuk meluruskan hal tersebut.
Token ASIX merupakan bisnis kripto yang belakangan sedang banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Lantas apa masalahnya? Simak fakta-fakta token ASIX berikut ini.
1. Masih Proses Daftar

Anang Hermansyah membantah apabila token ASIX dilarang diperdagangkan. Hanya saja token ASIX memang dalam proses pendaftaran ke Bappebti sehingga masih menunggu untuk bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
2. Larangan dari Bappebti

Bappebti telah merilis larangan token ASIX untuk diperdagangkan pada Kamis (10/2) lalu. Ternyata token ASIX belum masuk dalam daftar 229 aset yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
3. Syarat Bappebti
Baca Juga: Beredar Keluhan Emak-Emak Uangnya Hilang di Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah

Proses pendaftaran token ASIX ke Bappebti rupanya memiliki syarat yang mengharuskan Anang Hermansyah memperdagangkannya terlebih dahulu melalui Pancake Swab. Syarat tersebut adalah mencapai marketcap peringkat 500 di market Internasional. Oleh sebab itu, token ASIX yang telah mencapai peringkat tersebut baru memproses pendaftaran sesuai dengan syarat Bappebti.