Suara.com - Token ASIX yang dikeluarkan oleh pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty tengah jadi sorotan karena pro dan kontra yang membuntutinya. Simak deretan fakta token ASIX berikut ini.
Bisnis baru pasangan Anang Ashanty ini mendapat pelarangan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena belum terdaftar.
Mendengar hal tersebut Anang dan Ashanty tak tinggal diam. Mereka langsung mendatangi kantor Bappebti untuk meluruskan hal tersebut.
Token ASIX merupakan bisnis kripto yang belakangan sedang banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Lantas apa masalahnya? Simak fakta-fakta token ASIX berikut ini.
Baca Juga: Beredar Keluhan Emak-Emak Uangnya Hilang di Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah
1. Masih Proses Daftar
Anang Hermansyah membantah apabila token ASIX dilarang diperdagangkan. Hanya saja token ASIX memang dalam proses pendaftaran ke Bappebti sehingga masih menunggu untuk bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
2. Larangan dari Bappebti
Bappebti telah merilis larangan token ASIX untuk diperdagangkan pada Kamis (10/2) lalu. Ternyata token ASIX belum masuk dalam daftar 229 aset yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
3. Syarat Bappebti
Baca Juga: Memantau Harga Token ASIX Milik Anang Hermansyah Pasca Pelarangan Bappebti
Proses pendaftaran token ASIX ke Bappebti rupanya memiliki syarat yang mengharuskan Anang Hermansyah memperdagangkannya terlebih dahulu melalui Pancake Swab. Syarat tersebut adalah mencapai marketcap peringkat 500 di market Internasional. Oleh sebab itu, token ASIX yang telah mencapai peringkat tersebut baru memproses pendaftaran sesuai dengan syarat Bappebti.
4. Diperdagangkan Legal
Dalam klarifikasinya, Anang Hermansyah membenarkan apabila token ASIX belum masuk daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Namun Anang juga menegaskan apabila token ASIX diperdagangkan secara legal.
Ada dua cara untuk mengakses perdagangan kripto, yakni dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange). Token ASIX diperjualbelikan dengan cara dex (dexentralize exchange) bernama Pancake Swap.
5. Usung Budaya Indonesia
Token ASIX diungkap sebagai bisnis kripto yang juga mengusung budaya Nusantara. Tim ASIX membuat games Play to Earn yang mengangkat budaya Indonesia. Nantinya akan ada game seperti Congklak, We are Papua, Bola Bekel, layangan Battlefield, dan Komodo Legend yang Indonesia banget! Selain itu, tim ASIX juga menyiapkan marketplace NFT (Non Fungible Token) bernama Pasar NFT.
6. Investor Merasa Rugi
Perkara untung rugi, MC Basyar merasa hal itu sudah biasa dalam kripto. Anang Hermansyah pun mengungkap bahwa tim ASIX juga tidak bisa merekayasa pasar kripto yang mereka buat. Ashanty pun berulang kali menegaskan untuk mencari tahu terlebih dulu sebelum bermain kripto karena tim ASIX bukan pengendali keuangan. Terlebih lagi larangan Bappebti sempat memicu orang-orang yang merasa dirugikan semakin salah paham.
7. Kesalahpahaman Bappebti
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengakui kesalahpahaman dalam larangan token ASIX untuk diperdagangkan. Dia menyatakan bahwa larangan yang disampaikan di Twitter tersebut kurang tepat karena hanya melihat dari sisi belum terdaftar di Bappebti.
Tirta kemudian meluruskan bahwa token ASIX bukan dilarang diperdagangkan, tetapi masih dalam proses pendaftaran.
Itulah beberapa fakta mengenai token ASIX yang sempat dilarang Bappebti. Dalam vlognya, Anang Hermansyah pernah mengungkap mimpi untuk membesarkan bisnis kripto miliknya agar Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara lain. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi