Ramai Isu Token ASIX Dilarang, Ashanty Sentil Admin Twitter Bappebti

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:18 WIB
Ramai Isu Token ASIX Dilarang, Ashanty Sentil Admin Twitter Bappebti
Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty saat di wawancarai wartawan di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu larangan memperjualbelikan Token ASIX membuat Ashanty angkat bicara. Usai bertemu perwakilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Ashanty menyinggung admin Twitter yang menimbulkan kegaduhan lewat isu tersebut.

"Kan kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," ujar Ashanty di kantor Bappebti di kawasan Senen, Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty saat di wawancarai wartawan di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pasangan selebriti Anang Hermansyah dan Ashanty saat di wawancarai wartawan di gedung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebagaimana diberitakan, niat Anang Hermansyah dan Ashanty terjun ke bisnis NFT lewat Token Asix sempat terganjal pernyataan Bappebti. Lewat Twitter, Bappebti mengeluarkan larangan memperjualbelikan Token Asix.

"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi pernyataan resmi Bappebti di akun resmi mereka.

Baca Juga: Daftarkan Token ASIX, Anang dan Ashanty Sambangi Kantor Bappebti

Bappebti sendiri sudah mengklarifikasi peredaran isu larangan memperjualbelikan Token Asix. Mereka tegas mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi Anang Hermansyah dan Ashanty menjual aset kripto tersebut.

Ilustrasi Anang Hermansyah Token Asix
Ilustrasi Anang Hermansyah Token Asix

"ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," kata Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti.

Namun karena masih dalam proses pendaftaran, Bappebti mewajibkan Anang Hermansyah dan Ashanty untuk segera melengkapi dokumen Token Asix.

"Kan pedagangnya sudah terdaftar, makanya aset kriptonya harus didaftarkan juga nilainya. Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," jelas Tirta Karma Senjaya.

Anang Hermansyah dan Ashanty menegaskan bahwa konsumen tidak perlu panik dengan peredaran isu Token ASIX dilarang beredar. Sebab untuk saat ini, Token ASIX sedang dalam proses guna mendapat keabsahan sebagai aset kripto resmi di Tanah Air.

Baca Juga: Viral Gegara Token Kripto ASIX, Ini Sumber Kekayaan Anang Hermansyah

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran," kata Ashanty.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI