Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara soal larangan dagang bagi Token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty. Menurut keterangan Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, ada kesalahpahaman dalam tweet terkait hal itu.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Mungkin dalam hal ini admin melihat dari sisi bahwa ASIX belum masuk daftar yang ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," ujar Tirta Karma Senjaya di kantor Bappebti, Jumat (11/2/2022).
Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa tidak ada larangan dari Bappebti untuk aktivitas jual beli Token ASIX.
"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," ujar Tirta Karma Senjaya.
Baca Juga: Token ASIX Tuai Pro Kontra, Ini Klarifikasi Anang Hermansyah
Namun untuk saat ini, Anang Hermansyah dan Ashanty masih harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung agar nantinya Token ASIX terdaftar sebagai aset kripto resmi di Indonesia.
"Nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses," kata Tirta.
Sedangkan terkait isu pelarangan Token ASIX untuk diperdagangkan, Bappebti akan segera mengeluarkan pernyataan resmi guna meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
"Nanti kami luruskan Twitter-nya," ujar Tirta.
Sebagaimana diketahui, Anang Hermansyah dan Ashanty baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka mulai merambah bisnis NFT. Keduanya hadir lewat peluncuran Token ASIX.
Baca Juga: Token Asix Dilarang Diperdagangkan, Anang Hermansyah dan Ashanty Datangi Kantor BAPPEBTI
Sayang, niat Anang Hermansyah merambah bisnis NFT terganjal pernyataan Bappebti soal keabsahan Token ASIX. Bappebti menyatakan bahwa Token ASIX tidak termasuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.