Suara.com - Kasus penggelapan dan pemalsuan yang dilaporkan Denny Sumargo kepada mantan manajernya, Ditya Andrista masih disidik Polda Metro Jaya. Ditya ternyata sempat minta untuk dimediasi.
"Sempat mengirimkan surat untuk difasilitasi melakukan perdamaian kepada pihak polisi," ujar Denny Sumargo di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Alih-alih menyambut baik, Denny Sumargo menolak upaya mediasi tersebut. Sebab, dia menilai semuanya sudah terlambat.
"Pengacara saya sudah memberitahukan kepada saya, dari sayanya bilang udah nggak usah," ucapnya.
Baca Juga: Denny Sumargo Sepelekan Gugatan Perdata eks Manajer, Ini Penyebabnya
Denny Sumargo menegaskan, mediasi dan pembicaraan soal perdamaian sudah ditawarkan sebelum dia membuat laporan. Namun, sikap Ditya ketika itu membuat Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, tambah murka.
"Karena dari awal itu proses mediasi sudah saya kasih, tapi saya disikapi dengan kurang pantas," kata Denny Sumargo.
Kini, Denny Sumargo ingin perkara tersebut sampai ke persidangan dan melahirkan vonis yang seadil-adilnya.
"Jadi biar kasus ini bergulir saja sampai ke pengadilan. Kalau dia benar, biar dia benar, kalau dia salah biar dia tanggung jawab," ujar Denny Sumargo.
Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Dia menuding Ditya membawa kabur duit miliknya senilai 1 miliar lebih.
Baca Juga: Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen
Sementara itu, Ditya Andrista juga menggugat Denny Sumargo secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut terkait dugaan wanprestasi senilai Rp880 juta.