Suara.com - Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat membenarkan Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.
Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tudingan Denny Sumargo melakukan wanprestasi.
"Bener bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," kata Eko Aryanto.
Dia menjelaskan bahwa Ditya Andrista merasa Denny Sumargo melanggar kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. Bahkan dia mengklaim mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
Baca Juga: Heboh Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Ini Beri Pandangan Berbeda, Perbolehkan Dimakamkan Sebagai Wanita
"Intinya mengenai ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati," ungkap Eko Aryanto.
"Sehingga Ditya mengalami kerugian Rp 880 juta," sambungnya lagi.
Semenjak diunggah akun gosip Lambe Turah pada Selasa (8/2/2022), pernyataan Eko Aryanto terkait gugatan Denny Sumargo ini pun langsung menuai beragam respons netizen.
"DA itu melakukan pnggelapan sementara Densu diduga punya janji yang belum ditunaikan. Sudah saling lapor dari tahun lalu, kirain sudah damai karena katanya DA sudah nggak mau berurusan ternyata balik lapor lagi," tutur @adaralaura.
"Kecil segitu mah yuk bisa yukk kebayar bang Den," timpal @gaga_antariksa.
Baca Juga: Selain Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan, Dorce Gamalama Simpan Keinginan Berjumpa Bapak dan Ibunya
"Moro-moro Rp 1 M ngumpulin sepuluh juta jatuh bangun," imbuh @yana_dewi17.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang. Densu sapaannya mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny Sumargo, Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management. Namun, perempuan yang kini sudah keluar dari timnya itu sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.