Gaga Muhammad Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Bui, Ini Beberapa Poin yang Disoal

Selasa, 08 Februari 2022 | 16:30 WIB
Gaga Muhammad Resmi Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Bui, Ini Beberapa Poin yang Disoal
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (kanan) didampingi kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan. Permohonan banding diajukan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," ujar Fahmi.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Fahmi mengatakan ada 8 poin keberatan dalam memori banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.

"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding Atas Vonis 4,6 Tahun

Fahmi menilai Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi.

Poin lainnya soal Gaga Muhammad dihukum berat akibat membela diri di persidangan. Menurut Fahmi, membela diri dijamin dalam Undang-Undang.

"Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," ujar Fahmi.

Fahmi juga menepis anggapan bahwa Gaga Muhammad sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.

Baca Juga: Pengacara Gaga Muhammad Tunda Serahkan Memori Banding atas Vonis 4,5 Tahun, Ada Apa?

"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.

Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.

"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.

Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Dia dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI