Suara.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengungkap dokumen yang diunggah kliennya di media sosial tanpa izin. Dokumen itu merupakan dokumen biasa terkait pembelian barang.
“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” kata Susandi saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Kendati begitu, Susandi enggan menjelaskan secara gambang dokumen yang diunggah pegiat sosial tersebut.
Susandi menyebut keterlibatan sosok yang berkuasa itu menjadikan masalah spele tersebut besar hingga ke persoalan hukum.
Baca Juga: Sosok Pelapor Adam Deni Disebut Bukan Orang Sembarangan
“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya. Tapi, mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” tutur Susandi.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Adam Deni sudah ditangkap. Dia mengatakan Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Dia ditangkap karena tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial. Hanya saja, Ramadhan tak menjelaskan dokumen yang dimaksud.
Yang jelas, kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD.
Baca Juga: Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni Sudah Diterima Penyidik