Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengancaman melalui melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.
Dalam sidang, pihak JPU menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik, Dokter Tara Aseana.
Dalam keterangannya, Dokter Tara Aseana menyebut tidak menemukan adanya gangguan mental terhadap sang pelapor, Adam Deni yang merasa terancam dengan Jerinx SID.
Pasalnya, pegiat sosial itu masih bisa beraktivitas dan berkomunikasi dengan baik.
Baca Juga: Jerinx SID Rela Gantikan Nora Alexandra Jadi Sasaran Bully Netizen, Alasannya Bikin Haru
"Satu, kami tidak menemukan gangguan perasaan yang berat, seperti depresi yang berat, yang dapat mengganggu aktivitas harian," kata Dokter Tara Aseana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
"Kami tidak menemukan gangguan jiwa, kami tidak menemukannya. Sehingga Adam Deni sendiri bisa melakukan pekerjaan dan fungsi sosialnya," sambungnya.
Padahal kata Dokter Tara Aseana, rasa takut Adam Deni muncul karena persepsinya sendiri yang menciptakan adanya dugaan pengancaman. Perasaan itu disebut terjadi secara alami dalam setiap pola pikir individu masing-masing.
"Kedua, pada saat terperiksa datang, dia mengatakan merasa adanya perasaan takut. Ia mempersepsikan saudara Jerinx diduga mengancam dirinya. Kami menganalisanya perasaan takut itu respons terperiksa saat menghadapi situasi yang ia persepsikan mendapat ancaman. Itu persepsi alami," terangnya.
Adam Deni disebut mampu mengatasi situasi yang dihadapinya secara rasional.
Baca Juga: Emosi Nora Alexandra Dibully, Jerinx SID Semprot Netizen: Pengecut!
"Dengan kemampuan pola pikir rasional, terperiksa mampu menghadapi situasinya. Dia bisa berkonsultasi dengan pengacara tentang situasi yang ia hadapi," tuturnya.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Adam mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.
Imbas laporan Adam Deni, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman lewat media elektronik.