Suara.com - Oki Setiana Dewi berpandangan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak seharusnya mengumbar masalah itu. Sebab baginya, hal ini termasuk dalam menyebarkan aib keluarga.
Tapi Gus Miftah punya pendapat berbeda. Baginya, seorang korban KDRT tidak boleh diam, menceritakan kasus tersebut dan mendapat pendampingan.
"Kalau ada suami melakukan kekerasan bahkan menghajar istrinya sampai babak belur, istri kemudian mendapatkan pendampingan dari Komnas Perempuan," kata Gus Miftah di Instagram, Jumat (4/2/2022).
Pendapat Gus Miftah sejalan dengan ajaran Rasulullah bahwa seorang perempuan tak pantas mendapatkan kekerasan. Apalagi hal itu hadir dari suami sebagai pemimpin keluarga.
Baca Juga: Kisruh Ceramah KDRT, Gus Miftah Ingatkan Oki Setiana Dewi: Pemilihan Contoh Kurang Pas
"Aisyah RA berkata, 'Rasulullah SAW tidak pernah memukul apapun dengan tangannya. Tidak memukul wanita dan pembantu, Hadist Riwayat Muslim," kata Gus Miftah.
Seorang laki-laki juga tidak boleh semena-mena. Mengingat dia adalah pemimpin, maka terasa boleh saja melakukan apapun termasuk menyakiti pasangan.
"Melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, imam. Mukul istrinya, aku imam! Nggak bisa dong bro," tegas Gus Miftah.
"Istri kita juga begitu banyak membantu dalam rumah tangga. Ekonomi, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan rumah, melayani suami dan lain sebagainya," imbuh sahabat Deddy Corbuzier tersebut.
Meski tak menyetujui adanya kekerasan dalam rumah tangga, tapi Gus Miftah menerangkan, ada pula keterangan di Tafsir Al Qurthubi soal pukulan suami terhadap istri.
"Pukulan suami kepada istri adalah pukulan yang tidak menyakiti," kata Gus Miftah.
Ia menjabarkan, "pukulan yang tidak menyakiti? memukul dengan menggunakan siwak atau seukuran. Artinya pukulan yang tidak menyakiti, hanya sebatas edukasi."