Suara.com - Ashanty mengumumkan mantan rekan kerjanya, Martin Pratiwi sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Seperti diketahui, Ashanty dan Martin pernah kerja sama dalam bisnis kecantikan.
"Alhamdulillah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," ujar Ashanty, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Martin Pratiwi membuat Ashanty lega. Mengingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan sudah terjalan cukup lama.
"Kami jadi lebih tenang ya sekarang," kata Ashanty.
Baca Juga: Ashanty Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Sebagai pengingat, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Ashanty ketika itu tak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.
"Awalnya kan dari yang saya digugat perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Kami ketemu, diajak mediasi oleh mediator, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya dia cabut gugatannya," ujar Ashanty.
"Terus dia laporkan lagi saya di Purwokerto. Kebetulan kan dia tinggal di Purwokerto. Alhamdulillah kami di Purwokerto juga menang, tidak terbukti bersalah," katanya melanjutkan.
Sempat diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Martin Pratiwi menolak hadir. Sehingga Ashanty terpaksa mengambil jalur hukum. "Kalau didiamkan terus menerus kan, saya punya keluarga ya," tutur Ashanty.
Dalam laporan Ashanty saat itu, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.
Baca Juga: Keluhkan Beratnya Kehamilan, Aurel Hermansyah Nangis di Pelukan Ashanty dan Krisdayanti