Suara.com - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menunda menyerahkan memori banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Sebab dia baru diberitahu kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banding.
"Jadi tadi saya ke Pengadilan mau taruh memori banding (ke Pengadilan tadi) ternyata jaksa-nya banding juga," kata Fahmi kepada awak media, Kamis (3/2/2022).
Fahmi menunda menyerahkan memori banding lantaran harus berdiskusi dulu dengan keluarga Gaga Muhammad. Kemungkinan dia baru akan mengajukannya pada Selasa (8/1/2022) pekan depan.
"Saya tadi meminta kepada kepaniteraan memori banding akan saya serahkan hari Selasa setelah saya membahas kembali persoalan ini dengan Gaga dan keluarganya," katanya.
Baca Juga: Tak Terima Dianggap Bikin Lumpuh Laura Anna, Gaga Muhammad Salahkan Rumah Sakit?
Menurut Fahmi, JPU pada hari ini baru ajukan permohonan banding, belum memasukkan memori banding.
"(Banding Jaksa) baru pernyataan dimana ditandatangani panitera per hari ini Kamis 3 Februari yang intinya menyatakan jaksa mengajukan banding," katanya.
Sementara itu, Suara.com masih mencoba menghubungi Jaksa Handri Dwi Z terkait upaya banding tersebut, tetapi belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Laura Anna kecelakaan.
Baca Juga: Tak Merasa Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun