Suara.com - Gaga Muhammad bersikeras kalau dia bukan penyebab Laura Anna mengalami kelumpuhan. Keyakinan itu Gaga sampaikan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid usai mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara imbas kelalaian mengemudi.
"Kan pada saat belakangnya Laura sakit, tidak langsung ada tindakan emergency dari rumah sakit," ujar Fahmi Bachmid di kanal YouTube Star Story, Kamis (3/2/2022).
Fahmi mengatakan Laura Anna dilarikan ke rumah sakit pada 8 Desember 2019. Sementara operasi baru dilakukan pada 14 Desember 2019.
Dari situ, Fahmi menyimpulkan sedianya tim medis bisa mengambil tindakan lebih cepat.
Baca Juga: Tak Merasa Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun
"Itu sudah hampir satu minggu loh," kata sang pengacara.
Kondisi itu lah yang membuat Fahmi Bachmid yakin bahwa Gaga Muhammad bukan penyebab kelumpuhan Laura Anna. Sekalipun memang Laura mengalami luka imbas kelalaian Gaga dalam mengemudi.
"Memang betul dia lalai, tapi yang mengakibatkan separah itu apakah memang benar dari kecelakaan ini?" ujar Fahmi Bachmid.
Penting menurut Fahmi Bachmid untuk menentukan siapa penyebab kelumpuhan Laura Anna. Sebab, dasar tersebut bisa dijadikan acuan untuk menjatuhkan hukuman bagi Gaga Muhammad.
"Luka ini harus dilihat, sebab akibat ini harus ada. Kan ini menyebabkan berat ringannya hukuman seseorang. Tidak bisa terus dinyatakan bahwa akibat kecelakaan dia yang mengakibatkan kelumpuhan," kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Ibunda Gaga Muhammad Geram, Anaknya Terus Disalahkan Atas Meninggalnya Laura, Itu Musibah
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2021. Gaga dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.
Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayar denda Rp. 10 juta. Bila tidak dibayar, besaran denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.