Suara.com - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara imbas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh. Permohonan banding Gaga diajukan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Dari kami, ada enam poin keberatan," ujar Fahmi Bachmid mengutip dari kanal YouTube Star Story, Kamis (3/2/2022).
Tidak dijelaskan secara rinci oleh Fahmi Bachmid poin demi poin keberatan dari Gaga Muhammad. Namun secara garis besar, Gaga keberatan dengan tudingan membuat Laura Anna lumpuh.
"Keberatan kami terkait pemahaman atau fakta-fakta yang seolah-olah Laura Anna lumpuh pada 8 Desember. Padahal sampai tanggal dioperasinya dia pada 14 Desember itu bukan tanggung jawab Gaga Muhammad," ujar Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Ibunda Gaga Muhammad Geram, Anaknya Terus Disalahkan Atas Meninggalnya Laura, Itu Musibah
"Gaga hanya melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Tapi kalau menyebabkan lumpuh, bukan dia yang melakukan," ucap Fahmi.
Pun soal kelalaian saat mengemudi, Gaga Muhammad juga tidak pernah secara sengaja ingin mencelakakan dirinya dan Laura Anna.
"Jadi tidak ada unsur kesengajaan, apalagi yang sampai membuat korban lumpuh," kata Fahmi Bachmid menegaskan.
Sebagai pengingat, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2021. Gaga dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.
Di samping tindakan yang terbukti bersalah, Gaga Muhammad dijatuhi pidana penjara karena dianggap tidak menunjukkan penyesalan selama jalannya sidang. Alih-alih menyesal, Gaga malah menyalahkan Laura Anna sebagai penyebab kelumpuhannya sendiri.
Baca Juga: Ini Nasib yang Akan Dialami Bripda Randy Setelah Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayar denda Rp 10 juta. Bila tidak dibayar, besaran denda diganti pidana kurungan selama dua bulan.