Suara.com - Pegiat sosial Adam Deni lewat kuasa hukumnya, Susandi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Saat ini Adam Deni yang telah berstatus tersangka tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan kasus mengunggah dokumen orang lain di media sosial tanpa izin.
"Kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Penangguhan penahanan itu diajukan atas permintaan pihak keluarga. Alasannya karena kekhawatiran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jerinx SID Peringatkan Dokter Tirta Agar Mau Jadi Saksi: Dia Melindungi Tersangka
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat," ucap Susandi.
Susandi menambahkan, ibunda Adam Deni akan menjadi jaminan sang anak dalam penangguhan penahanan tersebut. "Penjaminannya adalah Ibunda beliau sendiri," tuturnya.
Kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan Adam ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Adam ditangkap karena tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial. Hanya saja, Ramadhan tak menjelaskan dokumen yang dimaksud.
Yang jelas, kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.
Baca Juga: Adam Deni Ditahan, Jerinx SID Ungkit Dugaan Rivalnya Hina Presiden Jokowi