Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Jaminan

Kamis, 03 Februari 2022 | 16:41 WIB
Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Jaminan
Adam Deni [YouTube Denny Sumargo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat sosial Adam Deni lewat kuasa hukumnya, Susandi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022). 

Saat ini Adam Deni yang telah berstatus tersangka tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan kasus mengunggah dokumen orang lain di media sosial tanpa izin. 

Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Adam Deni saat menjadi saksi sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022). 

Penangguhan penahanan itu diajukan atas permintaan pihak keluarga. Alasannya karena kekhawatiran pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Jerinx SID Peringatkan Dokter Tirta Agar Mau Jadi Saksi: Dia Melindungi Tersangka

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat," ucap Susandi.

Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]
Adam Deni. [Instagram/adamdenigrk]

Susandi menambahkan, ibunda Adam Deni akan menjadi jaminan sang anak dalam penangguhan penahanan tersebut. "Penjaminannya adalah Ibunda beliau sendiri," tuturnya. 

Kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan Adam ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.

Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). [Yuliani/Suara.com]
Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). [Yuliani/Suara.com]

Adam ditangkap karena tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial. Hanya saja, Ramadhan tak menjelaskan dokumen yang dimaksud.  

Yang jelas, kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Adam Deni Ditahan, Jerinx SID Ungkit Dugaan Rivalnya Hina Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI