Kecewa, Ananta Rispo Tetap Dampingi Fico Fachriza Hadapi Kasus Narkoba

Selasa, 01 Februari 2022 | 18:29 WIB
Kecewa, Ananta Rispo Tetap Dampingi Fico Fachriza Hadapi Kasus Narkoba
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komika Ananta Rispo kecewa adiknya, Fico Fachriza ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Tapi sebagai kakak, dia tetap harus mendampingi adiknya itu.

"Ya harus berjuang lah, itu perbuatan dia salah banget, cuman gue sebagai kakak harus hadir di kondisi seperti ini," kata Ananta Rispo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Menurut Rispo, salah bila dia hanya bersama Fico di momen senang saja.

"Kalu dia susah, gue mau ada," ujarnya.

Baca Juga: Ananta Rispo Sambangi BNN, Tanya Status Rehabilitasi Fico Fachriza

Selama ini, Rispo selalu ikut pengacara yang ditunjuk keluarga ketika mengurus proses hukum Fico Fachriza. Saat rilis penangkapan Fachriza, Rispo juga terlihat hadir di sana.

Sambil menangis, Ananta Rispo memeluk sang adik, Fico Fachriza yang tersandung kasus narkotika jenis tambakau gorila. Polisi melakukan konfrensi pers terkait penangkapan Fico di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). [Rena Pangesti/Suara.com
Sambil menangis, Ananta Rispo memeluk sang adik, Fico Fachriza yang tersandung kasus narkotika jenis tambakau gorila. Polisi melakukan konfrensi pers terkait penangkapan Fico di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). [Rena Pangesti/Suara.com

Usai rilis, Rispo bahkan menghampiri dan memeluk Fico yang ketika itu dalam penjagaan ketat petugas.

"Dari pas ditangkep kan saya langsung ngomong sama penyidiknya katanya ‘ya harus resmi, prosesnya harus bener’ ya udah saya ikutin semua prosesnya," katanya.

Fico Fahriza ditangkap pada 13 Januari 2022. Bersama penangkapan Fico, tim Satresnarkoba Polda Metro Jaya turut mengamankan bukti narkotika berupa 1,45 gram tembakau sintetis.

Selain barang bukti narkoba, hasil tes urine Fico Fahriza juga dinyatakan positif zat adiktif. Sang komika pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ananta Rispo Ngaku Takut Mengirim Celana Panjang untuk Fico Fachriza, Ada Apa?

Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Komika Fico Fachriza dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjerat dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Fico Fahriza dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Narkoba bagi Fico bukan hal yang baru. Dalam konten Youtube miliknya, dia kerap kali blak-blakan pernah memakai barang haram tersebut sampai menghabiskan miliaran rupiah.

Kini Fico Fachriza tengah jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Berdasarkan rekomendasi BNN, dia direhab selama enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI