Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mewakili lembaganya turut berkomentar ihwal wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan.
Dia mengatakan seseorang yang sudah meninggal harus dimakamkan sesuai dengan kodratnya ketika dilahirkan. Bila orang itu lahir dengan jenis kelamin laki-laki, maka wajib diurus dan dikebumikan sebagai laki-laki. Begitu pula sebaliknya.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," cuit Cholil Nafis lewat akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, dikutip Selasa (1/2/2022).
Dalam syariat Islam, Cholil melanjutkan, mengubah jenis kelamin tak diakui. "Sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," katanya.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Dorce Gamalama yang mewasiatkan ingin dimakamkan sebagai perempuan yang belakangan menuai kontra dari sebagian pemuka agama.
Wasiat kematian Dorce Gamalama itu pun turut dikomentari sejumlah Ustaz dan Kiyai dengan memberi penjelasan terkait permintaan tersebut.
Gus Miftah dan Buya Yahya menyebut secara syariat Dorce Gamalama harus dimakamkan sebagai laki-laki.
Dorce Gamalama lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Nama aslinya adalah Dedi Yuliardi Ashadi.
Baca Juga: Sahabat Tanggapi Wasiat Dorce Gamalama yang Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan
Sekitar 1983, dia melakukan operasi pergantian kelamin di Surabaya.