Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 31 Januari 2022 | 13:45 WIB
Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Randa Septian [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Tanah Air kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali karena narkoba jenis ganja. 

Tak sendiri, Randa Septian yang merupakan bintang film Ular Tangga ini ditangkap bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan.

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narjoba yang menjerat Randa Septiawan.

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Adik Park Yoochun, Park Yoo Hwan Terjerat Kasus Narkoba

Aktor kelahiran 21 September 1994 itu diciduk di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (7/1/2022).

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

Saat menangkap Randa Septian, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017.

Randa Septian [Instagram]
Randa Septian [Instagram]

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.

Baca Juga: Ada Stigma Kantongi Deretan Nama Pengguna Narkoba, Kepala BNN Diminta Sikat Bandar bukan Cuma Artis

Randa Septian dan rekannya, Arthur Augoest H Aruan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI