"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," katanya.
Hal ini penting bagi Gus Miftah. Sebab, pengurusan jenazah lelaki dan perempuan, dimulai dari dimandikan hingga disalatkan cukup berbeda.
"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda," kata Gus Miftah.

Menutup penjelasannya, Gus Miftah menegaskan, jika wasiat tak sesuai syariat maka tak boleh dijalankan oleh orang-orang yang ditinggalkannya.
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," kata Gus Miftah.