Suara.com - Artis senior Dorce Gamalama buka suara terkait wasiat kematiannya yang dinilai sebagian pihak tak sesuai syariat islam. Ia mengimbau agar persoalan itu tak dibesar-besarkan.
Tak lagi berharap jenazahnya kelak dikebumikan secara perempuan, ia menyerahkan keputusan pada keluarganya. Hal itu disampaikan Dorce Gamala lewat Instagram miliknya pada Minggu (30/1/2022).
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kepada Kyai, Ustaz-ustaz yang telah menerangkan keadaan mati saya. Siapa yang akan memandikan saya, siapa yang akan mengebur saya, biarkanlah keluarga saya yang akan mengurusnya," kata Dorce Gamala.
Dorce Gamalama tak lagi mempersoalkan jenazahnya kelak dilakukan secara laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga: Dorce Gamalama Sentil Ulama yang Sebut Tak Bisa Dimakamkan sebagai Perempuan
"Mau kain kafannya tujuh lapis, delepan lapis, saya serahkan kepada yang ngurus. Yang mengurus laki-laki boleh, perempuan boleh, jadi siapa saja boleh memandikan saya," ujarnya.
Lebih lanjut, presenter Dorce Show ini agar sebagaian pihak tak mempanjang soal wasiat kematiannya. Pada akhirnya, dirinya sendiri yang akan mempertanggungjawabkan kehidupannya di akhirat maupun di dunia.
"Jadi Kyai-kyai yang sudah terkenal sekalipun jangan memberikan komentar yang kurang baik. Harusnya anda seorang Kyai memberikan suguhan dan juga imbauan kepada seseorang, siapapun," terangnya.
"Karena saya juga seorang manusia mempunyai tanggungjawab untuk hidup dan mati kelaknya. Assalamualaikum," tutup Dorce Gamala.
Sebelumnya, Wasiat Dorce ditanggapi penceramah Gus Miftah. Ia mencoba menelaah hukum transgender dalam agama Islam. Dalam Alquran, jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.
Menurut Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.
Kemudian, Gus Miftah membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama. Bahwa ia mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.
Menurut Gus Miffah, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.