Suara.com - Medina Zein mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (29/1/2022). Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
"Hari ini kami memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk undangan klarifikasi," ujar Machi Ahmad.
![Medina Zein dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/29/79356-medina-zein-dan-kuasa-hukumnya-machi-ahmad-di-polda-metro-jaya-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Lebih lanjut, Machi Ahmad menerangkan bahwa pemanggilan Medina Zein berkaitan dengan laporan Marissya Icha beberapa waktu lalu.
"Ini atas laporan dari saudari MI, masih dalam tahap penyelidikan," paparnya.
Medina Zein sendiri sejatinya berada dalam kondisi kurang fit. Namun karena ingin mematuhi proses hukum, Medina memilih hadir memenuhi panggilan.
![Medina Zein dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/29/41271-medina-zein-dan-kuasa-hukumnya-machi-ahmad-di-polda-metro-jaya-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
"Sebenarnya masih recovery, karena kemarin baru operasi. Tapi hari ini aku paksain datang ke sini karena ada undangan," jelas Medina Zein.
Saat ini, Medina Zein sedang bertemu penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
![Selebgram Marissya Icha saat menggelar konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/11/34050-marissya-icha-suaracomalfian-winanto.jpg)
Sebagai pengingat, Medina Zein dipolisikan Marissya Icha atas dugaan laporan palsu. Tudingan muncul usai Medina Zein membuat laporan terhadap sang selebgram atas dugaan penganiayaan di tengah proses mediasi.
"Sama sekali tidak ada penganiayaan," kata kuasa hukum Medina Zein, Ahmad Ramzy.
Baca Juga: Sebut Doddy Sudrajat seperti Layangan, Marissya Icha: Harusnya Punya Pendirian
Selain laporan palsu, Medina Zein juga diduga melakukan pencemaran nama baik oleh Marissya Icha. Istri Lukman Azhari dikenakan Pasal 220, Pasal 310 dan 311 serta Pasal 335 KUHP.