Suara.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto menuturkan, sampai saat ini pihak pelapor yang merupakan putra Ahok, Nicholas Sean Purnama maupun terlapor, Ayu Thalia belum menunjukkan niat berdamai.
Padahal sebelumnya, Ayu Thalia lewat kuasa hukumnya, Fredy Limantara menyebut kliennya tak menutup pintu perdamaian dengan putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.
"Untuk sementara belum ada," kata Hesti dikantornya, Kamis (27/1/2022).
Sementara pihak kepolisian hanya melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut. Rencana perdamaian diserahkan kepada kedua belah pihak jika menyepakati untuk berdamai.
Baca Juga: PDIP Usul Sosok yang Jadi Kepala Otorita IKN, Nama Ahok Disebut
"Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut ya, intinya proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nicholas Sean Purnama lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menyampaikan telah munutup pintu damai dengan Ayu Thalia. Sean tak ingin mencabut laporannya atas dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang sudah diproses di Polres Metro Jakarta Utara.
Hal itu terkait rencana permintaan maaf Ayu Thalia yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nicholas Sean Purnama.
Kasus ini berawal saat Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Utara, Jakarta Utara. Dalam laporannya, Ayu mengaku dianiaya oleh Sean.
Tak terima, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi karena dirinya merasa difitnah oleh selebgram tersebut. Belakangan, Ayu ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka atas Laporan Anak Ahok, Polisi Tak Lakukan Penahanan