Suara.com - Sidang banding penyanyi asal Korea Selatan, Seungri eks Bigbang digelar pada Kamis (27/1/2022). Sidang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata.
Dalam putusannya, vonis hukuman pelantun Fantastic Baby itu dipangkas menjadi 1,5 tahun.
"Departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara," demikian melansir dari Soompi.
"Bersamaan dengan denda 1.156.900.000 won (Rp 13,8 miliar)," sambungnya lagi.
Baca Juga: 7 Artis Korea Suka Kuliner Indonesia, Kepergok Makan Mie Ayam di Pinggir Jalan
Pengurangan hukuman ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Seungri akhirnya mengakui semua dakwaan yang diarahkan kepada dirinya.
Dalam sidang tersebut, dia juga menuturkan menyesal atas semua perbuatannya.
Sekedar mengingatkan, Seungri sebelumnya didakwa akan sembilan kasus termasuk penggelapan, kejahatan seksual, prostitusi, perjudian hingga pelanggaran transaksi valuta asing.
Kala itu, Seungri membantah semua dakwaan. Dia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Akibatnya, dia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Di momen tersebut, Seungri maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Seungri eks BIGBANG Naik Banding
Dalam sidang banding hari ini, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sehingga hukumannya dipangkas menjadi 1,5 tahun.
Seungri eks Bigbang sendiri sudah resmi ditahan oleh pengadilan dan akan dibebaskan setelah menjalani hukuman yang ada.