Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara tak melakukan penahanan terhadap Ayu Thalia alias Thata Anma. Seperti diketahui, Ayu telah menjadi tersangka dalam kasus tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Polisi tak melakukan penahanan terhadap bintang sinetron dan selebgram Ayu Thalia karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Proses penyelidikan tetap berjalan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto di kantornya, Kamis (27/1/2022).
"Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP ancaman hukuman di bawah lima tahun, makanya tidak dilakukan penahanan," katanya menyambung.
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka, Ayu Thalia Hindari Awak Media
Ditanya berapa pertanyaan yang diajukan pada perempuan 25 itu selama lima jam menjalani pemeriksaan, Hesti mengaku tak tahu. "Kalau itu saya kurang tau, karena itu ranahnya penyidik," ujarnya.
Begitu pula dengan pemeriksaan lanjutan, tak diketahui kapan Ayu Thalai kembali diperiksa penyidik. "Nanti kita lihat perkembangannya lebih lanjut," ucap Hesti singkat.
Sebelumnya, Ayu Thalia menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama. Diam-diam ia meninggalkan Polres Metro Jakarta Utara tersorot kamera, Kamis (27/1/2022).
Perempuan 25 tahun itu sudah selesai diperiksa penyidik pada pukul 15.00 WIB. Terhitung lima jam lamanya Ayu Thalia menjalani pemeriksaan sejak tiba pada pukul 10.15 WIB didampingi pengacara Pitra Romadoni.
Perempuan 25 tahun itu tampil stylish mengenakan baju crop hitam dibalut blezer berwarna hijau tosca dan celana bahan hitam.
Baca Juga: Jadi Tersangka Laporan Anak Ahok, Ayu Thalia Penuhi Panggilan Polisi
Ayu Thalia bungkam seribu bahasa saat ditanyai awak media soal persiapan pemeriksaan hari ini. Begitu pula dengan Pitra Romadoni yang mendampingi.