Suara.com - Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Ia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang, Krista mengatakan sidang perdana dengan terdakwa Tubagus Joddy digelar virtual pada siang tadi.
"Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual," kata Krista saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Jaksa mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis yakni, Pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Jalani SIdang Tanpa Kuasa Hukum
"Sudah dibacakan (dakwaan) Pasal dakwaannya 311 sama 310," ujar Krista.
Krista mengatakan, sidang Tubagus Joddy akan dilanjutkan pada Kamis (3/2/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Nanti sidang selanjutnya Kamis (3/2/2022) depan agendanya saksi," imbuh Krista.
Seperti diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Tubagus Joddy sebagai sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar undang-undang lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.
Baca Juga: Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa